RATAHAN– Akses masuk kawasan pertambangan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) makin diperketat. Langkah ini dilakukan pascainspeksi mendadak (Sidak) kartu identitas hingga pemulangan ratusan warga di luar domisili Kabupaten Mitra oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Gabungan TNI dan Polri.

Kali ini, giliran Pemerintah Kecamatan Ratatotok yang ikut memantau sekaligus mendata setiap pendatang yang masuk wilayah kecamatan Ratatotok. “Yang melintas wajib menunjukan KTP serta surat jalan. Bila bukan warga Mitra kemudian tujuannya ke area tambang, maka kami tidak ijinkan masuk dan meminta untuk balik arah,” tegas Camat Ratatotok, Merdie Tania saat memimpin sidak KTP di pos jaga Basaan Raya, Selasa (21/7/2020).

Lebih lanjut Tania mengatakan, bukan hanya KTP saja yang diperiksa, tapi juga barang bawaan menjadi fokus pemeriksaan dari tim.

“Tadi kami menemukan senjata tajam berbentuk samurai dan cakram yang dibawa salah satu penambang, namun sajamnya sudah kami amankan dan orangnya sudah disuruh pulang,” ungkapnya.

Demikian halnya Pemerintah Desa Ratatotok Selatan dengan melibatkan pihak kepolisian, perangkat desa dan BPD setempat secara aktif 1×24 jam melakukan penjagaan di pos menuju lokasi pertambangan.

“Akses utama masuk ke area tambang adalah dari Ratatotok Selatan dan Ratatotok Tenggara, makanya posnya disitu. Kemudian kita perketat pemeriksaan bagi yang melintas, baik KTP, surat jalan terlebih senjata tajam,” ungkap Hukum Tua Ratatotok Selatan, Markus Korua.

Diakuinya, dalam penertiban tersebut terdapat beberapa warga pendatang dari luar Mitra semisal dari Boltim, Minsel dan juga Minahasa. Kemudian secara santun dimintakan untuk tidak melanjutkan perjalanan ke area tambang dan dipulangkan.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Saya juga mengajak seluruh warga agar mendukung langkah-langkah pemerintah karena ini demi kebaikan kita bersama,” tutup Korua. (Marvel Pandaleke)