MANADO – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RL alias Randy (25), warga Kota Manado. RL ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max di Desa Tapadaka Satu, Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow, Sabtu (1/8/2020).

Informasi yang dirangkum, penangakapan itu berawal setelah pelaku yang kesehariannya sebagai security ini melakukan pencurian motor Yamaha N Max.

Korbannya yang merupakan warga Manado langsung membuat laporan polisi pada 16 Juli 2020 lalu. Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini ergerak mencari keberadaan keempat pelaku. Alhasil, pelaku diringkus dan selanjutnya digiring ke Polsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP Verry Alvander Liwutang, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu. Anggota juga berhasil diamankan di Desa Tapadaka Satu, Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow, pelaku kini sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. (deidy wuisan)