MANADO- Sebanyak 164 narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Manado mendapat remisi umum dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020. Penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman secara simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan kepada perwakilan napi, Senin (17/9/2020).
Penyerahan remisi tersebut sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pembacaan SK dilakukan secara daring oleh Menkumham Yasona Laoli langsung dari Lapas Kelas IIA, Mataram Nusa Tenggara Barat.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado Yusep Antonius mengatakan, 164 napi atau biasa disebut warga binaan itu mendapat remisi minimal dua bulan dan maksimal enam bulan penjara.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” ungkap Karutan. Lanjut dia, di antara mereka tak ada yang bebas setelah mendapat atau setelah dipotong pengurangan masa hukuman itu.
Karutan menambahkan, dari 164 warga binaan yang mendapatkan remisi satu diantaranya merupakan napi korupsi. “Sedangkan sisanya napi dengan kasus pidana umum dan narkotika”, terang dia.
Sementara itu, Wawali Mor Bastiaan saat menyerahkan remisi kepada warga binaan berharap hal tersebut menjadi motivasi positif kedepannya.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” pungkas Mor.
Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran pejabat di lingkup Pemkot Manado di antaranya Sekretaris Kota Micler Lakat dan jajaran Fokopimda Kota Manado. (Deidy Wuisan/get)
Tinggalkan Balasan