MANADO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Rakor Anev itu digelar secara virtual yang diikuti langsung Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni bersama Forkopimda Sulut di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/10/2020).

Kegiatan ini juga diikuti seluruh gubernur, bupati/wali kota didampingi Forkopimda, KPU dan Bawaslu baik provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak.

Dalam sambutan, Mahfud MD menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap daerah yang melaksanakan pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media sosial/daring.

“Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegas Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD mengimbau agar setiap daerah yang melaksanakan pilkada untuk mengintensifkan sosialisasi dan diseminasi informasi pilkada.

Menkopolhukam berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

Laporan awal, Plh KPU Pusat Ilham Saputra menyampaikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Usai mengikuti rakor, Fatoni menyampaikan pesan dari Menkopolhukam bahwa pilkada bisa dijadikan momentum untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia.

“Kenapa? Karena pasangan calon dan tim sukses bisa membagikan alat peraga berupa APD, masker, dan lain-lain, kita bisa bayangkan ketika mereka membagikannya ini akan bisa membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” tandas Fatoni. (rivco tololiu)