MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menunggu regulasi dari KPU RI terkait regulasi aplikasi Sisten Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Aplikasi ini adalah tanggapan atas keresahan masyarakat, lantaran ada potensi pelanggaran dirubahnya Rekapitulasi C1-Plano,” ujar Komisioner KPU Kota Manado Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas, Ismail Harun dalam forum sosialisasi.
Menurut dia, Sirekap ini meminimalisir penggunaan kertas, berkerumunnya masa, serta potensi pelanggaran pada Rekap C1-Plano.
“Langkah sistem tersebut, tinggal difoto hasilnya dalam bentuk (Barcode), kemudian dishare ke saksi maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta hasilnya dapat diketahui bersama,” beber Ismail.
Lanjut dia, Sirekap sifatnya masih dalam bentuk Draft dan aplikasi ini telah disimulasikan oleh KPU Manado.
“Berharap agar bisa diterapkan, dan KPU tinggal menunggu regulasinya terkait pemberlakuan Sirekap,” pungkas dia. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan