BOLSEL – Bertempat di Aula lantai dua Kantor Bupati, komplek perkantoran Panango, Rabu (10/2) kemarin, Bupati Iskandar Kamaru didampingi Wakil Bupati (Wabup), Deddy Abdul Hamid membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penilaian Kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang, Penilaian Kinerja ASN.  “Substansi PP ini mengatur antara lain, tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yang dinilai, pejabat penilai dan tim penilai,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN. “Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.” harapnya.
Untuk itulah, Bupati minta kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta, agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN. “Implementasi atas kegiatan hari ini pun saya harapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemkab Bolsel,” pungkasnya. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kanreg XI BKN Manado, yakni Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kaharudin. Asisten III Setdakab Bolsel, Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se Pemkab Bolsel. (Irfani Alhabsyi)