MANADO – Permasalahan aset jadi pembahasan menari antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (pemda) se Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar secara virtual, Selasa (2/3/2020).
Rakor tersebut dihadiri masing-masing sekretaris daerah, Kakanwil DJP Suluttenggo, Asdatun, Kasi Datun, Inspektur, BPKAD dan Bapenda.
“Kami belum memiliki data secara lengkap dari jumlah aset yang bersengketa dengan pihak ketiga di seluruh Sulut. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami menilai sengketa antar Pemda misalkan untuk Aset P3D dan double catat seharusnya dapat kita selesaikan relatif cepat,” ujar Ketua Satuan Tugas Wilayah IV KPK Wahyudi.
Fokus rakor membahas optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, penagihan piutang pajak, serta pembahasan pemulihan dan penertiban aset.
KPK turut menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena terkait permasalahan aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Data akhir Desember 2020, realisasi penagihan piutang pajak rata-rata hanya 11%. Kami mendorong peningkatan realisasi ini ke depan. Dari sektor pajak sudah dilakukan MoU antara Pemda dan DJP, penting untuk realisasikan optimalisasi PAD pajak pusat maupun daerah,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Sulut, Meiki Onibala menyampaikan bahwa pemda sangat mengharapkan pendampingan KPK ke depan dalam berbagai penyelesaian permasalahan aset.
“Kami sangat mengapresiasi dan mencatat yang dilakukan KPK saat ini sebagai bentuk perhatian KPK,” ujar Meiki.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat merespon khusus mengenai masalah tunggakan atau piutang pajak,
“Kita sebenarnya menggunakan undang-undang penagihan pajak yang sama dalam menyelesaikan tunggakan piutang pajak ini, piutang negara, yang dapat kita gunakan baik untuk pajak pusat maupun daerah,” kata Dodik.
Sesuai ruang lingkup MoU Pemda dengan DJP, sambung Dodik, salah satunya terkait pertukaran data dan DJP sudah melakukan prosesnya.
DJP, katanya, juga sudah menerima beberapa permintaan informasi bermanfaat dari seluruh Indonesia.
Dari pengalaman yang sudah dijalani, lanjut Dodik, DJP sudah membangun sistem informasi yang akan diterapkan di Pemda yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Hal ini, menurutnya, bisa dimanfaatkan pemda untuk pemenuhan kewajiban negara sebelum masyarakat dapat diberikan layanan publik.
Sedangkan, Koordinator Bidang Tata Usaha Negara mewakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Juliansyah menyampaikan bahwa Kejati Sulut telah bekerja sama dengan Pemprov Sulut, melakukan MoU dan sosialisasi tentang penegakan, pelayanan, dan bantuan hukum.
Hanya saja, kata Andri, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan penyelesaian permasalahan aset yang terjadi di daerah provinsi Sulut.
“Untuk itu kiranya melalui kegiatan ini kita dapat melakukan diskusi, mungkin ada informasi dan data yang dapat disampaikan untuk kami berikan bantuan atau tindakan hukum agar permasalahan aset atau pemungutan pajak atau retribusi dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Andri. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan