TONDANO – Satuan Reskrim Polres Minahasa bersama Satuan Lantas Polres Minahasa mengamankan 61 anak muda yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Kiniar Kecamatan Tondano Timur.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi mengatakan aksi balapan liar memang sudah sering terjadi di seputaran Kota Tondano dan polisi pun beberapa kali membubarkan tapi masih saja ada yang nekat melakukan balapan liar.

“Dari laporan warga, balapan liar yang sering terjadi dijadikan tempat taruhan dan benar saja tadi pagi (22/3/2021) sekira pukul 02.00 Wita saat kami melakukan pengamanan kami mendapati adanya uang taruhan sebesar Rp3 juta bersama 61 orang yang terlibat, dari 61 orang itu terbagi 55 pria dan 6 wanita dan juga ada 13 unit roda empat,” ungkap Wahyudi.

Lanjut Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa unsur-unsur tindak pidana yang terjadi dalam aksi balap liar tersebut.

“Misalnya contoh adanya aksi taruhan itukan sudah masuk dalam tindak pidana perjudian yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan kemudian tentang balap liar kalaupun nanti dalam tindak pidana tidak ada, kami akan serahkan para pelaku aksi balap liar pada Satlantas untuk dilalukan tindakkan tilang dan juga tindakkan pembinaan,” tutur Wahyudi

“Sampai saat ini kami masih melakukan interogasi kepada beberapa pelaku aksi balap liar dan kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” tutup Wahyudi.

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)