JAKARTA – Pemerintah telah meresmikan aturan terbaru terkait diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/PMK.010/2021, yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 Juni 2021. PMK tersebut mengubah skema PPnBM DTP yang tertuang dalam PMK nomor 31/PMK.010/2021.
Dengan aturan baru ini, skema pemberian relaksasi PPnBM terhadap mobil 1.500 cc ke bawah ialah Maret-Agustus 2021 sebesar 100% atau tarif PPnBM dibebaskan. Lalu periode September-Desember, relaksasi PPnBM sebesar 25% dimana pembeli dikenakan tarif PPnBm 75%.
Sementara itu, untuk diskon PPnBM bagi mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc, penggerak 4×2 dan 4×4, masih sama atau tidak berubah. Dimana terdapat dua skema yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun 2021 ini.
Skema pertama untuk kendaraan 4×2 adalah insentif PPnBM sebesar 50%. Dengan rincian, yang tadinya tarif PPnBM 20%, kini mendapatkan diskon PPnBM, sehingga menjadi 10% selama periode April-Agustus 2021.
Kemudian pemberian insentif berkurang pada bulan September-Desember 2021 menjadi 25%, sehingga pembeli mobil terkait akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%, dari yang awalnya sebesar 20%.
Selanjutnya, skema untuk kendaraan 4×4 adalah sebesar 25%. Yang tadinya untuk mobil jenis ini dikenakan PPnBM 40%, maka dengan insentif PPnBM ini pembeli akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 30% pada periode April-Agustus 2021.
Insentif PPnBM itu kemudian akan dikurang lagi pada bulan September-Desember 2021 menjadi hanya sebesar 12,5% saja. Oleh karena itu, pembeli mobil 4×4 pada bulan-bulan itu akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 35%, dari yang sebelumnya 40%.
Beberapa waktu yang lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM ini diharapkan mampu merangsang konsumsi masyarakat dan mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional.
“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” ujar Menkeu dalam konferensi pers APN KITA, Senin (21/6/2021) lalu. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan