MANADO – Polresta Manado berhasil meringkus dua pelaku pencurian kembang api di dalam konteiner senilai Rp45 juta di Kota Manado, Rabu (15/12/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi Kamis (16/12/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Macan berkolaborasi dengan Tim Paniki Polresta Manado dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara telah mengamankan dua orang pria berinisial RL alias Riske (28) warga Desa Silian Kabupaten Minahasa Selatan, dan VW alias Victor (29), warga Teling Atas Wanea yang diduga pelaku pencurian kontainer bermuatan kembang api di Kelurahan Kairagi,” kata Arifin.

Lanjut dia, sebelumnya pelapor atas nama Anita David datang mengecek kontainer milik perusahaannya yang terparkir di samping Giant Grosir Kairagi.

“Saat itu pelapor melihat ke arah pintu ternyata gemboknya sudah tidak ada. Kemudian pelapor membuka pintu kontainer miliknya dan pelapor melihat Kembang api miliknya sudah hilang sekitar setengah kontainer,” terang Arifin.

Menerima laporan tersebut, Tim Macan dan Paniki Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

“Di kelurahan Teling Atas langsung melakukan penangkapan terhadap VW alias Victor. Berdasarkan keterangan pelaku Viktor dalam pencurian tersebut melibatkan juga pelaku RL yang diamankan di Kelurahan Pakowa,” jelasnya.

Dari hasil investigasi petugas, diketahui kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian barang elektronik di salah satu tempat usaha laundry di Karombasan.

“Kerugian ditafsir senilai Rp45.000.000. Kedua pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah dan merupakan target operasi polisi,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)