TOMOHON – Gereja Sion Tomohon masuk sebagai salah satu Situs Cagar Budaya Nasional. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI, Nadiem Anwar Makarim.
SK Cagar Budaya Nasional dari Mendikbud-Ristek tersebut diserahkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina yang diteruskan kepada Ketua Jemaat GMIM Sion Tomohon Pendeta Senduk G A Roeroe, Senin (20/12/2021).
“Berdasarkan Surat keputusan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 128/M/2021 tentang situs Cagar Budaya menetapkan Gereja Tua Sion Tomohon sebagai Situs Cagar Budaya peringkat Nasional,” ungkap Senduk.
Ia berpesan agar seluruh masyarakat untuk memelihara Gereja Sion yang merupakan saksi bisu penyebaran agama Kristen di Sulawesi Utara dan di Kota Tomohon khususnya.
“Gereja Sion merupakan kebanggaan warga Tomohon. Mari kita jaga dan pelihara situs ini,” ujarnya.
Sekedar diketahui, bangunan bernuansa putih Gereja Sion Tomohon merupakan cagar budaya yang banyak dikunjungi masyarakat.
Gedung ini berada di tengah‑tengah Kota Tomohon. Rekam historisitas gereja juga menunjukkan bahwa bangunan ini ditahbiskan untuk pemakaiannya pada 23 Februari 1939.
Untuk diketahui penyerahan SK ini bertempat di Gereja GMIM Pniel Kakaskasen. Disaksikan langsung Wakil WaliKota Tomohon Wenny Lumentut, dan para tokoh agama. (deidy wuisan).
Tinggalkan Balasan