MANADO – Tim Resmob bersama Tim Opsnal 3 Polresta Manado dan Polsek Tuminting mengamankan seorang pria  terduga pelaku pembunuhan berinisial HM (30), warga Tumumpa, Manado.

Ia diringkus lantaran menganiaya dengan senjata tajam terhadap korban Lorens (67), warga Tumumpa hingga meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Tumumpa pada tengah malam sekira pukul 23.00 WITA di Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Manado pada Minggu (24/4/2022).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pagi tadi, pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Bengkol Manado,” ungkapnya, Senin (25/4/2022).

Ia menjelaskan, awalnya terduga pelaku dan korban bersama beberapa temannya minum miras di Tumumpa Lingkungan I. Karena sudah mabuk, perkataan terduga pelaku pun tak terkontrol hingga mengejek salah satu temannya.

“Korban mengira ejekan tersebut ditujukan kepada dirinya hingga memicu terjadinya adu mulut dengan terduga pelaku. Namun hal ini tidak berlanjut karena korban kemudian pulang,” jelasnya.

Ternyata terduga pelaku tidak terima, kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa pisau badik.

Singkatnya, lanjut Abast, lalu terjadi duel antara terduga pelaku dengan korban yang bersenjatakan sebilah parang, di dalam rumah korban.

“Terduga pelaku menikam korban berulang kali hingga mengalami luka cukup parah. Setelah itu terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumah korban,” terangnya.

Sedangkan korban dilarikan oleh keluarga dan warga sekitar ke RS Sitti Maryam Tuminting, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado.

Laporan direspons cepat tim gabungan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dan parang telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Redaksi)