MANADO – Satnarkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 gram di Jalan Kelurahan Wenang Selatan Lingkungan 3, Kota Manado pada Kamis (26/5/2022).

DM alias Emon (31), seorang warga Wenang Selatan diringkus tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

“Lelaki DM ketika ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dari tangan pelaku, 2 paket plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Sugeng menerangkan, dua paket sabu tersebut dibungkus dengan dos kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos tersebut.

“Turut diamankan dari pelaku, plastik besar berat kotor 73 gr, plastik kecil berat kotor 6 gr yang diduga sabu, serta barang bukti lain yakni sepasang sepatu Nike warna hitam beserta 76 plastik kecil bening warna putih,” beber Sugeng.

Dari pengakuan DD, sabu dimilikinya diketahui adalah milik seorang narapidana inisial ML yang sedang ditahan di Lapas Bitung karena kasus yang sama.

“Jadi kami sudah ke Lapas Bitung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut napi kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik barang,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjut, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta,” pungkas Sugeng. (Deidy Wuisan)