RATAHAN-Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara berhasil menangkap AM alias Axel (21) warga Desa Towuntu Timur Jaga II Kecamatan Pasan, pelaku penikaman di Desa Betelen Satu Kecamatan Tombatu yang terjadi Minggu 1/5/2022 silam. Korbannya Donatus Parubak, warga warga Desa Betelen yang diketahui berprofesi sebagai penambang.

Pelaku ditangkap justru disaat sedang membuat keributan disalah satu pesta hajatan di Desa Betelen Satu Minggu 29/5/2022. Dalam penangkapan tersebut didapati pula sebilah pisau masih terselip di pinggangnya.

“Mendapat informasi pelaku sedang ada di acara hajatan. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Mitra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono.

Kronologi sebelumnya ketika pelaku melakukan penikaman berawal dari adu mulut pelaku dengan dengan korban. Saat itu korban menegur pelaku dan teman-temannya membuat keributan di kompleks pasar Tombatu.

Tak terima ditegur, pelaku mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Korban kemudian berlari dan dikejar pelaku dan berusaha menikam korban saat mendapati korban terjatuh. Namun pelaku menepis dengan kedua tangannya hingga mengalami luka berdarah dan lecet pada bagian perut.

Melihat kondisi tersebut pelaku langsung meninggalkan korban di tempat kejadian.

“Berdasarkan Laporan polisi B 82/V/2022 di SPKT tertanggal 03 Mei 2022, maka anggota kami sudah berusaha mencari dan pada akhirnya berhasil melumpuhkan korban saat berusaha kabur,” terang Kapolres.

(Marfel Pandaleke)