BITUNG – Tim 2 Resmob Polres Bitung menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Girian Indah, Girian, Bitung pada Senin (4/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkannya.
“Pelakunya seorang pria berinisial JA (18), warga Girian. Ia ditangkap di kompleks Perum Asabri Girian pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 17:00 WITA,” ujarnya, Rabu (6/7/2022) di Mapolda Sulut.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Derryafno (17), warga Girian, karena sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena pacarnya mengaku telah dipukul oleh korban beberapa hari sebelumnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku lalu mengirim pesan melalui media sosial kepada korban pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 10:00 WITA, dan mengajaknya bertemu di sebuah tanah kosong di Girian Indah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Korban kemudian mengajak seorang temannya untuk bertemu pelaku. Ketika tiba di tanah kosong tersebut, pelaku langsung memukul wajah korban berkali-kali menggunakan kepalan tangan kanan yang dibungkus dengan kain,” terangnya.
Korban yang terkena pukulan bertubi-tubi itu pun sempat terjatuh, kemudian berusaha membalas dengan pukulan namun ditangkis pelaku.
“Melihat hal tersebut, teman korban lalu melerai, selanjutnya mengantar korban pulang dalam kondisi mengalami luka lebam di mata kiri,” jelasnya.
Ayah korban lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian. Laporan ditindaklanjuti Tim 2 Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan.
“Tim pun mengetahui keberadaan pelaku, di Perum Asabri Girian, lalu menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Redaksi)

