KPUD Diminta Susun Daftar Pemilih Lebih Akurat

oleh
Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando. (FOTO: Istimewa)

MANADO— Saat ini KPUD sedang dalam proses penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024. Penusunan Daftar pemilih harus disusun secara akurat karena berkaitan dengan hak-hak politik warga negara. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat sehingga jangan sampai masyarakat kehilangan hak politiknya karena tidak akuratnya daftar pemilih.

Selain menjamin hak politik warga negara, daftar pemilih juga akan sangat mebantu KPU dalam perencanaan logistik, penentuan jumlah TPS dan rekrutmen KPPS. Pegalaman yang sering terjadi adalah terdapat pemilih yang tidak bisa menggunkakan hak politiknya karena keterbatasan kertas suara dalam TPS. KPU mengambil kebijakan untuk memilih di TPS lain yang kertas suaranya masih tersedia.

Menurut Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando, beberapa kondisi yang harus diantisipasi oleh KPUD adalah kondisi geografi beberapa wilayah yang berbatasan dengan negara lain sehiagga potensi terdaftarnya warga negara asing bisa saja terjadi. Begitu juga dengan keadaan wilayah yang saling berdekatan. Potensi yang terjadi adalah potensi pemilih yang tercatat ganda dalam dua daerah yang berbeda.

“Kondisi yang terjadi di wilayah perkotaan adalah dinamika kependudukan yang sangat tinggi. Kota Manado misalnya. Wilayah ini adalah pusat perekonomian, pusat Pendidikan dan pusat pemerintahan. Bisa jadi banyak masyarakat yang berdatangan tanpa status administrasi kependudukan yang jelas,” jelas Liando kepada Sindomanado.com, Senin (1/5/2023).

Pada pemilu 2019, kata Liando, jumlah pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPUD sebanyak 1,850,568, namun pada saat penetapan daftar pemilih hasil perbaikan terakhir (DPTHP 3) mengalami perubahan signifikan menjadi 1,908,115 pemilih. Artinya, jelas Liando, memerlukan ketelitan bagi KPU untuk meneliti dan menleaah Kembali agar daftar pemilih sementara pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU sebanyak 1.990.490 dapat menjadi lebih valid dan utuh.

Lanjut Liando, perlu koordinasi aktif dengan pihak Dinas Administrasi Kependudukan dan Capil mengenai data-data faktual. Sebab jika sumber datanya salah, maka akan berpengaruh pada keakuratan daftar pemilih. Jangan lagi ada warga yang sudah meninggal dan atau pindah tapi masih terdaftar. Sebaliknya warga yang baru memasuki 17 tahun, sudah menikah, sudah pension dari TNI/Polri terlewati dalam pencatatan. Perlu dipastikan apakah semua warga negara yang berumur 17 tahun sudah memiliki E KTP, sebab akan menjadi syarat untuk didaftarakan atau untuk memilih.

“Kesadaran masyarakat juga diharapkan terlibat dalam penyusunan daftar pemilih. Bawaslu dapat membuka aplikasi digital agar tersambung dengan informasi masyarakat yang namanya belum tercatat meski telah memenuhi syarat. Perlu juga menempatkan petugas pengawas di kantor pemerintah kelurahan dan desa untuk melayani pengaduan masyarakat,” ungkap akademisi Unsrat tersebut.

KPUD juga perlu mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH), sebab penggunaan aplikasi ini juga kerpa bermasalah. Apa yang diinput tidak terkonfirmasi oleh aplikasi ini sehingga terjadi perbedaan antara data yang diinpiut dengan data yang ditetapkan.

Kelalaian dalam penyusunan daftar pemilih sangat beresiko. Sebab selain menghambat hak politik warga negara tapi dapat juga berpotensi terjadi pemungutan suara ulang atau dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Redaksi)