MANADO – Persidangan perkara dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro kembali mengungkap fakta terkait waktu pencairan anggaran. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (29/9/2026), terungkap dana bantuan pemerintah pusat tersebut baru dicairkan setelah Joy Oroh tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sitaro.

Penasihat hukum Joy Oroh, Akbar Saleh, SH, menyebut kliennya telah menyelesaikan masa tugas dan memasuki masa pensiun sebelum anggaran stimulan tersebut dicairkan.

Menurut Akbar, kondisi itu menjadi penting karena pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran setelah dana dicairkan sudah berada di bawah kewenangan pejabat yang menggantikan Joy Oroh.

“Faktanya, selama Pak Joy masih menjabat hingga memasuki masa pensiun, anggaran tersebut masih berada di rekening penampungan. Masyarakat juga membenarkan dalam persidangan bahwa dana baru dicairkan setelah Pak Joy tidak lagi menjabat dan kepemimpinan telah beralih kepada pejabat pengganti,” kata Akbar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, tersebut menghadirkan delapan saksi penerima manfaat yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, para saksi menerangkan bahwa pendataan awal penerima bantuan memang berlangsung ketika Joy Oroh masih memimpin Sitaro. Namun, pencairan dana baru dilakukan pada masa pemerintahan setelahnya.

Kuasa hukum Joy Oroh menilai keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya. Mereka berpendapat bahwa fakta mengenai waktu pencairan anggaran perlu diperhatikan dalam menilai ada atau tidaknya kewenangan Joy Oroh terhadap penggunaan dana tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun penyerapan anggaran secara tidak sah yang dilakukan Joy Oroh selama masa kepemimpinannya.

Tim kuasa hukum menilai tudingan terkait penyimpangan dana bantuan bencana perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang muncul selama proses persidangan.

Adapun tim kuasa hukum joy oroh diantaranya Hanafi Saleh, S.H., Putra Akbar Saleh S.H., Renaldy Muhamad S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H., Nandi Japri Sukri, S.H.