MANADO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (29/9/2026).

Adapun persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Joy Oroh disebut tidak pernah menerima uang dari masyarakat yang menjadi penerima bantuan stimulan bencana.

Kuasa hukum Joy Oroh, Akbar Saleh, SH, mengatakan fakta persidangan tersebut menunjukkan tidak adanya penerimaan uang ataupun keuntungan pribadi yang diperoleh kliennya dalam proses pengusulan bantuan bagi warga terdampak bencana.

“Fakta yang muncul di persidangan, Pak Joy tidak pernah menerima uang dari masyarakat. Hal ini juga berada di luar konteks dakwaan jaksa, sebab dakwaan yang diajukan bukan mengenai gratifikasi, tetapi berkaitan dengan dugaan timbulnya kerugian negara akibat tindakan beliau,” ujar Akbar usai persidangan di PN Manado.

Menurut Akbar, langkah Joy Oroh dalam memperjuangkan pengusulan data warga terdampak erupsi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin.

Pengajuan data tersebut, lanjut dia, kemudian menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memproses penyaluran dana stimulan kepada masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Ruang.

Atas dasar tidak adanya dana yang diterima oleh Joy Oroh dari masyarakat serta proses pengusulan data yang disebut telah mengikuti prosedur ke BNPB, pihak kuasa hukum menilai kliennya tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan jaksa.