MANADO — Postingan di media sosial Facebook yang dibuat oleh pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan Rp50 juta di Desa Wori justru menjadi sorotan dari kalangan hukum.
Praktisi hukum Hanafi Saleh menilai unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengakuan murni.
“Saya berkesimpulan bahwa sejatinya apa yang disampaikan di dalam postingannya itu melalui Facebook adalah bentuk pengakuan yang tulus dari yang bersangkutan, bahwa uang Rp50 juta itu benar-benar ada. Bantuan yang diberikan oleh Perumahan Griya Tama Wori sejumlah Rp50 juta itu benar-benar ada dan mereka terima,” ujar Hanafi, pada Senin (25/5/2026).
Hanafi yang juga tokoh masyarakat Desa Wori ini menjelaskan bahwa berdasarkan postingan tersebut, dana bantuan yang diperuntukkan bagi pengadaan lahan pekuburan itu diterima oleh dua tangan.
Pertama oleh mantan Hukum Tua yang menjabat sebelum Ibu Vera, dan kedua oleh Ibu Vera alias VS.
Dari total Rp50 juta yang diterima, Hanafi mengungkapkan bahwa VS telah merinci penggunaan sebesar Rp21.250.000. Namun sisa dana sebesar Rp28.750.000 masih menjadi tanda tanya besar.
“Kalau sisanya Rp28.750.000, pertanyaannya uang itu ke mana dan siapa yang terima? Apakah Ibu Vera semasa menjabat, setelah diganti, apakah ketika itu dia ada terima uang itu atau tidak? Itu yang harus dia buktikan,” jelas Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa jika dana tersebut terbukti tidak digunakan untuk pengadaan lahan pekuburan, maka ada dua dugaan pelanggaran hukum yang muncul.
“Kalau penggunaannya salah, pertama berarti penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan, kedua adalah dugaan adanya penggelapan uang sebesar Rp50 juta tersebut,” tegasnya.
Hanafi juga merespons pernyataan yang mempertanyakan penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan semua pihak masih berstatus terduga.
“Tidak ada satupun kalimat yang menuduh dia itu sebagai tersangka. Tapi diduga adanya melakukan suatu tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan dana. Kami semua lewat pembuktian,” pungkasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan