MANADO — Salah seorang warga Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara, telah melaporkan dugaan penggelapan dana bantuan sebesar Rp50 juta dari Perumahan Griyatama Wori ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Dana bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan lahan pekuburan demi kepentingan masyarakat Desa Wori.

Merespons laporan itu, praktisi hukum Hanafi Saleh memberikan apresiasi penuh kepada warga yang berani menggunakan hak mereka sebagai warga negara.

“Saya menjunjung tinggi hak masyarakat sebagai pelapor atau pengadu yang menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia,” ucapnya, pada Senin (25/5/2026).

“Saya acung jempol. Bahkan saya dorong, ayo maju terus. Maju, maju, dan maju. Pantang mundur untuk mengungkap segala sesuatu dugaan tindak pidana,” ujar Hanafi yang juga tokoh masyarakat di Desa Wori ini.

Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi hukum yang patut didukung.

Menurutnya, warga yang melapor dapat dipastikan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut. “Dari sisi hukum, saya akan tetap dukung terus. Itu prinsip saya,” tegasnya.

Hanafi juga menyampaikan harapan kepada jajaran Inspektorat Minahasa Utara agar tidak mendiamkan kasus ini dan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada.

“Hai Bapak-bapak yang duduk di inspektorat, tolonglah ini diangkat, ditindaklanjuti. Jangan didiamkan begitu saja. Kami akan melakukan upaya hukum ketika ini didiamkan,” serunya.

Diketahui, dana bantuan sebesar Rp50 juta dari pengembang perumahan Griyatama Wori tersebut diterima oleh dua pihak, yakni mantan Hukum Tua yang menjabat sebelum VS, kemudian dilanjutkan kepada Ibu Vera alias VS yang menjabat sesudahnya.

Namun sejak diberikannya dana tersebut oleh pihak pengembang, tujuan dari dana yakni pengadaan lahan pekuburan tak kunjung terealisasi hingga saat ini. (nando)