JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.
Kemudian pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismaswanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru.
Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
PPN PMSE Capai Rp44,05 Triliun
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,41 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022.
Lalu Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Pajak Kripto Tembus Rp2,15 Triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Angka tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp260,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak atas transaksi kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Pajak Fintech Capai Rp5,28 Triliun
Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp5,28 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,48 triliun.
Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun
Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,75 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“DJP berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Inge Diana Rismaswanti.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, tersedia melalui laman resmi DJP. (nando/*)

