Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan FPPP/Kredit Konstruksi dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pengembang, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank kerja sama.
Pertama, peserta/developer mengajukan permohonan kepada bank kerja sama atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan dan rekomendasi permohonan kredit.
Tahap berikutnya dilakukan oleh bank kerja sama melalui pengajuan kredit dan verifikasi awal, termasuk pengecekan SLIK OJK. Setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan bank, permohonan dapat berlanjut pada proses realisasi atau keputusan kredit.
Hasil proses tersebut dapat berupa realisasi MLT KPR, PUMP, PRP, dan FPPP/KK, atau penolakan permohonan sesuai hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Program ini juga memiliki ketentuan bagi pasangan suami istri yang sama-sama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila keduanya memenuhi ketentuan sebagai peserta yang dapat mengajukan, maka pengajuan hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak.
Selain itu, pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku satu kali pengajuan, sesuai ketentuan program.
Mendorong Ekosistem Perumahan bagi Pekerja.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perumahan.
Bagi pengembang, skema FPPP/Kredit Konstruksi dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan hunian yang menyasar kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja, tersedianya pilihan hunian yang terhubung dengan fasilitas pembiayaan MLT diharapkan dapat semakin memperluas akses terhadap hunian yang layak.
“Kami meyakini bahwa penyediaan hunian bagi pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, pengembang, dan dunia usaha. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong pemanfaatan manfaat tambahan ini agar dapat memberikan nilai tambah bagi peserta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Theresia.
Melalui kolaborasi tersebut, Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat turut mendukung tersedianya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan ruang bagi pengembang untuk berkontribusi dalam menjawab kebutuhan perumahan pekerja. (nando/*)

