MANADO – Kuasa Hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menyatakan bahwa keterangan 24 saksi yang telah diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pencairan maupun penggunaan dana senilai Rp22 miliar lebih.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanafi setelah Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang kelima kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., itu beragenda pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Hanafi, enam saksi yang diperiksa dalam persidangan terbaru menambah jumlah saksi yang telah memberikan keterangan menjadi 24 orang. Sebelumnya, sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan.

“Fakta yang terungkap di dalam persidangan pada hari ini, khusus menyangkut dengan keterangan saksi terhadap prinsipal kami, Pak Joy Oroh, faktanya bahwa dari 18 orang saksi ditambah dengan saksi hari ini, yaitu enam orang saksi, jadi jumlahnya 24 orang saksi,” kata Hanafi.

Ia menegaskan, berdasarkan penilaiannya terhadap keterangan para saksi tersebut, tidak ditemukan hubungan yang menunjukkan keterlibatan Joy Oroh dalam proses pencairan dan penggunaan dana bantuan yang nilainya mencapai Rp22 miliar lebih.

“Semua saksi sudah menyatakan secara nyata jelas fakta bahwa memang Pak Joy Oroh itu tidak terlibat, tidak ada korelasi apa pun dengan pencairan dana yang menyangkut Rp22 sekian miliar itu,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan, posisi kliennya dalam perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan waktu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Ia menyebut Joy Oroh menjalankan tugas verifikasi dan tanggung jawab lainnya ketika masih aktif bertugas.

Namun, menurut Hanafi, ketika memasuki tahap pencairan dana, Joy Oroh sudah memasuki masa pensiun atau purna bakti.

“Pak Joy Oroh ini semasa tugas itu beliau melaksanakan tugas dan tanggung jawab verifikasi dan lain-lain itu berjalan dengan mulus. Tapi ketika tiba saatnya pencairan dana itu beliau sudah pensiun, sudah purna bakti,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Hanafi kembali menegaskan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat keterkaitan antara kliennya dan proses pencairan maupun penggunaan dana setelah tahapan verifikasi selesai.

Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang ini, terdapat empat terdakwa, termasuk Joy Oroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, serta seorang pihak swasta.