MANADO – Sidang perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro yang digelar dj Pengadilan Negeri Manado pada Selasa (3/11/2026) kembali menyedot perhatian.
Tim penasihat hukum terdakwa Joy Oroh menemukan angka pencairan anggaran yang tidak konsisten dalam keterangan saksi.
Kuasa hukum Hanafi Saleh, S.H., menilai kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim itu berbelit-belit dan saling bertentangan.
Hanafi menjelaskan, saksi Maharani mulanya menguraikan alokasi anggaran yang nilainya mencapai Rp 35 miliar lebih.
Ketika didalami berapa dana yang benar-benar telah dicairkan, saksi menyebut angka Rp 28 miliar, lalu merevisinya menjadi Rp 29 miliar.
Menurut tim hukum, setelah revisi itu pun masih ada sekitar Rp 3 miliar yang belum jelas penggunaannya.
Perbedaan data tersebut, menurut pihak pembela, menunjukkan bahwa tata kelola dana stimulan bermasalah sejak awal dan tak bisa dikesampingkan dalam pembuktian perkara korupsi.
“Setelah diungkap faktanya, ada kontradiksi jumlah hasil akhir. Masih ada selisih kurang lebih Rp 3 miliar. Maka dana ini ke mana?” ujar Hanafi melempar pertanyaan.
Berangkat dari temuan itu, tim pengacara meminta pengadilan menguji kembali seluruh dokumen pencairan anggaran.
Perintah Blokir 10 Persen dari BNPB
Di luar soal selisih angka, Hanafi juga menyoroti fakta baru yang muncul dalam sidang, yakni adanya instruksi pemblokiran dana sebesar 10 persen dari total anggaran dana siap pakai stimulan Gunung Ruang.
Ia menilai hal ini wajib diusut tuntas karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.
Informasi itu terungkap ketika saksi keenam, Maharani, memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan, saksi menyebut adanya perintah langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memblokir sebagian anggaran tersebut.
Dari total alokasi lebih dari Rp 35 miliar, Hanafi menghitung 10 persen dana yang diblokir itu setara Rp 3,6 miliar.
Nilai sebesar itu, menurut Hanafi, sangat signifikan dan berpotensi mengaburkan aliran bantuan bencana yang semestinya diterima masyarakat Sitaro.
Tim kuasa hukum mempertanyakan untuk apa dana itu diblokir dan siapa yang menguasainya.
Mereka menegaskan fakta persidangan ini harus dibuka secara transparan, sebab dana siap pakai adalah uang negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
“Pertanyaan kami, diblokir dana itu untuk apa dan untuk siapa? Ini kasus korupsi, tidak boleh tidak, kita harus bongkar karena menyangkut uang negara,” kata Hanafi.
Pihaknya pun berencana meminta majelis hakim menghadirkan kembali saksi terkait guna mendalami kejanggalan pemblokiran dana tersebut. (nando/*)
