MANADO – Peraturan daerah (Perda) pertambangan mendesak. Pascakejadian ambruknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (26/2/2019).

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, perda pertambangan yang sementara dibahas agar secepatnya bisa diselesaikan.

Menurut dia, akan dilihat poin-poin dalam Perda pertambangan yang mengatur soal pertambangan liar.

“Yang terpenting saat ini, korban para tambang segera ditemukan dalam keadaan baik,” harap Angouw, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Rita Lamusu mengatakan, pemerintah segera mengambil langkah tegas yang mengatur pertambangan.

“Masyarakat tidak takut melakukan penambangan karena tidak ada aturan tegas dari pemerintah,” pungkas legislator Daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya itu, (Christy Lompoliuw)

Editor : valentino warouw