MANADO — Pemerintah Kota Manado mulai memberlakukan sanksi untuk warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menjelaskan, selama tiga minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota.
“Peraturan wali kota ini mengacu pada instruksi presiden nomor: 6 tahun 2020, tentang sanksi penggunaan masker,” tegas Lumentut. Ia mengungkapkan, tim penertiban yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan instansi terkait yang akan turun dan aktif memantau. “Jika tim menemukan masih ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diberlakukan sanksi dan denda. Untuk tahap awal, kami akan berikan hukuman sosial berupa menyapu jalan, angkat sampah, push up, hingga denda uang tunai,” tegas wali kota dua periode itu saat menyampaikan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru di Pasar Pinasungkulan, Karombasan, kemarin.
“Rakyatku di Kota Manado yang cerdas, disiplin pake masker bukan karena nanti takut diberikan sanksi, namun kesadaran kita bersama bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran pandemi ini di Kota Manado. Mari jaga kota kita yang torang cintai bersama, jang lupa berdoa menurut agama dan kepercayaan kita masing-masing, Tuhan berkati Kota Manado,” sambungnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terakhir ini, wali kota tanpa kenal lelah mengedukasi masyarakat guna menghentikan penyebaran virus corona di Manado. Dari atas mobil pikap, Lumentut secara marathon menyambangi Pusat Kota Manado, Boulevard II Sindulang, Pasar Segar hingga Kawasan Mega Mas untuk sosialisasi adaptasi kebiasaan baru. “Mari torang disiplin pake masker, agar kita mampu menekan penyebaran pandemi covid-19 ini. Semoga dalam 14 hari ke depan hasilnya boleh maksimal, Manado bisa berada di zona kuning atau zona hijau. Kalau Manado so ada di zona hijau ekonomi akan bangkit dan aktivitas masyarakat kembali normal,” pungkas Ketua P/KB Sinode GMIM itu. (Kimgerry)
Tinggalkan Balasan