MANADO- Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bisa memberikan pengganti uang transfport tapi bukan dalam bentuk uang setara atau senilai maksimal Rp292.000 setiap orang.

“Ada metode-metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang Paslon bisa mengundang masyarakat untuk penyampaian visi, misi, program maksimal 50 orang itu sudah termasuk paslonnya sehingga jangan rombongan lebih banyak dari pesertanya,” ujar Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, kepada wartawan, selesai kegiatan media gathering di Kantor KPU Sulut, Kamis (8/10/2020).

Lanjut dia, dalam simulasi kami untuk penganggaran itu maka ada ketentuan ketika diundang pemilih itu mendapat makan, snack, souvenir. Itu adalah kewajiban dari Paslon untuk pembiayaan itu yang semua pembiayaan itu semua dokumen dilaporkan dicatat dalam dana kampanye.

Lebih jelas, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, memang ada transport bagi peserta kampanye tapi bukan diberikan langsung dalam bentuk uang.

“Mari kita sama-sama memastikan bahwa kontestan tidak melakukan politik uang dalam Pilkada serentak 2020,” pungkas dia. (valentino warouw)