AIRMADIDI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) setor pengembalian kerugian negera ke kas daerah Pemkab Minut sebesar Rp661.340.121.
Hal tersebut berdsarkan hasil kerja Kejari Minut melalui pidana khusus (Pidsus) dalam mengungkap kasus pembangunan gedung covid-19 di tahun 2020, dimana ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada pembangunan ruang oprasi Rumah Sakit Walanda Maramis yang di kerjakan PT. Inti Sela Permai yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Kajari Minut Fanny Widyastuti mengatakan, jadi ini dari PT. Inti Sela Permai yang bermaksud mengembalikan kerugian negara Rp661.340.121 pada Kejari.
“Itu merupakan TGR pada tahun 2018 yang merupakan pengalokasian dana DAK untuk pembangunan gedung Oprasi RS Walanda Maramis 2018,” ujar dia, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia, pengembalian tersebut didasarkan dari hasil TGR BPK, yang kemudian ini merupakan pengembangan penyelidikan pembangunan gedung covid tahun 2020 ini.
“Waktu kita melakukan penyelidikan ternyata di tahun 2018 ada TGR, makanya kita mencoba melakukan penyelamatan keuangan negara. Apalagi sekarang negara lagi membutuhkan uang, maka kami mencoba untuk melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian ini,” jekas dia.
“Dengan ini diharapkan akan ada lagi pengembalian-pengembalian sehingga Pemkab Minut keuangan harus mengandalkan dari PAD sudah kecil mengendalkan keuangan dari pusat. Makanya dengan ini dapat banyak lagi TGR-TGR yang kita temukan kemudian kita bisa melakukan penyelamatan keuangan Negara,” tambah dia.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minut Umbase Mayuntu mengatakan, selaku inpsktorat mewakili Pemkab Minut memberikan apresiasi yang sangat besar kepada ibu Kajari Minut dan jajaranya yang telah berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan yang diberikan oleh BPK kepada inspektorat itu.
“dan akhirnya memberikan hasil yang positif. Hari ini di setor ke kas daerah sejumlah Rp661.340.121,” pungkas dia. (valentino warouw)


Tinggalkan Balasan