MANADO — Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun mikro seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali. Sementara PPKM Mikro berlaku untuk sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali.
Menanggapi kebijakan tersebut, Koordinator Asrama Jayawijaya di Manado, Jemmy K menyebut keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan PPKM sudah benar.
“PPKM ini harus dilakukan secara ketat karena perkembangan kasus Covid-19 makin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas,” kata Jemmy, Jumat (9/7/2021).
Lanjut dia, penanganan covid-19 merupakan tanggung jawab semua stakeholder masyarakat dengan bahu-membahu mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran korona. “Mari bersama kita patuhi aturan PPKM sembari tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tukas lelaki yang sedang menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi di Sulut itu. (kimgerry)

