MINUT — Praktisi hukum Hanafi Saleh S.H., angkat bicara terkait proses serah terima jabatan Hukum Tua Desa Wori dari Veronika Sengke kepada Reflin Rumengan.
Ia menilai pertanggungjawaban keuangan dalam berita acara serah terima tersebut tidak dilakukan secara transparan dan rinci sebagaimana mestinya.
Menurut Hanafi, dalam setiap serah terima jabatan kepala desa, seluruh detail arus keluar-masuk anggaran harus tercantum secara jelas hingga saldo akhir bernilai nol.
“Kalau dana desa di tahun tertentu nilainya misalkan 900 juta, maka keluar-masuknya anggaran itu harus jelas dan harus dipertanggungjawabkan secara administrasi lewat berita acara serah terima. Aktivitas apa saja, harus dijelaskan sampai titiknya nol,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, jika pertanggungjawaban hanya dilakukan secara formalitas tanpa perincian yang memadai, maka hal itu patut diduga sebagai indikasi penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2025, dimana pada tahun itu Vera Sengke menjabat sebagai Plt. Hukum Tua Desa Wori.
Hanafi yang juga warga Desa Wori ini menyebut bahwa indikasi tersebut sebenarnya sudah sejak awal dilaporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat ke berbagai aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Polres Tamnado, hingga Inspektorat. Namun hingga kini, tindak lanjut dari pihak Inspektorat dinilai masih belum memuaskan.
“Kalau sudah ada pelaporan dan ada indikasi, terutama dari pihak Inspektorat, jangan diam. Jangan diam seolah-olah mau menutupi indikasi yang sudah diungkap oleh masyarakat. Itu tidak bisa,” tegasnya.
Hanafi menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap marwah institusi, sekaligus bertentangan dengan komitmen Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda yang secara tegas menolak adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Kalau pelaksana-pelaksana di bawahnya sudah ada indikasi begitu, kenapa tidak ditindaklanjuti? Ada apa ini? Ini bisa terindikasi ada kerja sama,” kata Hanafi.
Sebagai praktisi hukum yang juga merupakan warga Desa Wori, Hanafi memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini.
“Kami tidak mau supaya desa ini dijadikan batu loncatan untuk mencari kekayaan dengan uang negara. Mulai saat ini harus kita pangkas,” pungkasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan