MINUT — Frans Johanis, warga Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara, untuk kedua kalinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara guna berkoordinasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah ia masukkan beberapa waktu lalu.

Dari hasil komunikasinya dengan petugas intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Frans mengaku mendapat informasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan.

“Hari ini sudah yang kedua kali saya datang ke tempat ini untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Minahasa Utara terkait dengan laporan yang sudah dimasukkan beberapa waktu yang lalu,” ujar Frans, Selasa (9/6/2026).

“Dari hasil keterangan para petugas intel kejaksaan Minut bahwa itu sedang ditelaah dan sedang dipelajari,” tambahnya.

Frans menyebut laporan yang diajukan mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 hingga 2022.

Selain itu, turut dilaporkan pula dana BUMDes tahun 2017 senilai Rp120 juta yang hingga kini tidak jelas pengelolaannya, serta dana desa tahun 2025 yang dikelola oleh Hukum Tua pada saat itu yakni saudara VS.

Ia meminta agar Kejari segera mengambil langkah konkret mengingat keresahan yang tengah dirasakan masyarakat setempat.

“Kami berharap agar segera laporan ini dapat ditindaklanjuti karena masyarakat sedang bertanya-tanya. Jadi mohon kepada pihak Kejari untuk segera memproses laporan yang sudah kami masukkan,” tegasnya.

Frans mengaku berharap Kejaksaan Negeri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum bagi warga Desa Wori. (*)