MANADO – Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Hanafi Saleh S.H., mendesak Inspektorat untuk segera merespons permintaan audit kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Desa Wori atas nama Frans Johanis.
Pernyataan itu disampaikan Hanafi usai mendampingi pelapor, Frans Johanis, memantau perkembangan laporan yang telah diterima Unit 3 Tipikor Polresta Manado pada Selasa (9/6/2026).
“Pihak Polresta sudah memberikan keterangan yang pada intinya bahwa laporan yang dimasukkan oleh Pak Frans itu sudah diajukan permintaan hasil perhitungan kerugian negara atau audit ke pihak Inspektorat Minahasa Utara,” kata Hanafi.
Namun, menurut Hanafi, hingga saat ini Inspektorat Minut belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
Hanafi pun tegas meminta agar pihak Inspektorat segera bertindak.
“Sekali lagi, telah berulang kali kami meminta dengan hormat, memohon dengan segala format kepada pihak Inspektorat, agar supaya dengan adanya surat dari pihak kepolisian, pihak Tipikor Polres Manado itu mohon kiranya ditanggapi secepatnya. Dilakukan audit agar hasilnya itu dapat diserahkan kepada pihak APH,” tegasnya.
Laporan yang dimaksud menyangkut dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, dengan salah satu terlapor adalah mantan Hukum Tua Desa Wori, VS.
Selain laporan tersebut, Hanafi menyebut terdapat beberapa laporan lain yang tengah diproses di unit berbeda, dengan sejumlah saksi yang keterangannya telah diambil.
Hanafi berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Inspektorat memberikan perhatian khusus atas permintaan penyidik.
“Mohon dengan hormat ada perhatian khusus dari pihak Inspektorat untuk segera menerbitkan atau menghitung audit tentang kerugian negara itu. Ada atau tidak, itu segera disampaikan kepada pihak kepolisian,” ucapnya. (*)


Tinggalkan Balasan