MANADO — Tim penasihat hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh, belum memastikan apakah akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.

Kuasa hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., mengatakan keputusan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi masih bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap seluruh berkas perkara.

Pernyataan itu disampaikan Hanafi usai sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

“Kami mau melakukan perlawanan, keberatan atau eksepsi atau tidak, itu tergantung dari berkas,” kata Hanafi.

Menurutnya, tim penasihat hukum perlu mencermati lebih jauh isi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hanafi secara khusus menyoroti keterkaitan antara surat dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan, surat dakwaan semestinya bersumber dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP.

“Sejatinya yang menyangkut dengan dakwaan atau surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah bersumber atau bernafaskan pada berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Namun, persoalannya, kata Hanafi, BAP yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut belum berada di tangan pihaknya.

Kondisi itu membuat tim kuasa hukum belum bisa mencocokkan secara menyeluruh antara isi BAP dengan dakwaan JPU.

“Kalau berita acara pemeriksaan itu tidak ada di tangan atau belum ada di tangan kami, tidak mungkin kami bisa konfirmasikan dengan surat dakwaan,” katanya.

Hanafi bahkan membuka kemungkinan adanya perbedaan antara dakwaan yang dibacakan JPU dengan materi yang terdapat dalam BAP.

“Bisa saja surat dakwaan yang disampaikan itu tidak bersumber daripada berita acara pemeriksaan,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak buru-buru menentukan apakah akan mengajukan eksepsi.

Tim kuasa hukum terlebih dahulu akan mempelajari berkas perkara dan mencocokkannya dengan uraian dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.

Sebelumnya, Hanafi juga menyatakan pihaknya tidak menemukan korelasi antara perbuatan Joy Oroh dengan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam perkara tersebut.

Menurut dia, tidak ada satu pun item kerugian negara maupun poin dalam laporan pertanggungjawaban atau hasil audit yang secara jelas berkaitan dengan tindakan kliennya.

Joy Oroh merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan DSP pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.

Tiga terdakwa lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune, serta Denny Tondolambung selaku pihak swasta.