MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sita Serentak terhadap penunggak pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan menegakkan hukum perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 tersebut dilakukan di bawah koordinasi penagihan dari Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, dengan melibatkan Kantor Wilayah dan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Dari kegiatan itu, petugas berhasil menyita 25 aset milik 17 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan pajak mencapai sekitar Rp8,71 miliar. Nilai estimasi dari seluruh aset yang disita mencapai Rp3,23 miliar.

Sebanyak 11 Jurusita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di tujuh KPP turut berperan aktif dalam proses penyitaan.

Aset yang menjadi objek sita terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, mobil, serta aset bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digunakan untuk pelunasan utang pajak.

Kegiatan Sita Serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif DJP terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan peringatan dan kesempatan melalui surat teguran serta tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak sebagai penerimaan negara, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

DJP menegaskan bahwa pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tetap menghormati hak wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, aset yang telah disita akan diregistrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, proses penagihan akan dilanjutkan melalui lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum dikenai tindakan penagihan aktif.

DJP mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardianto Basuki, juga mengimbau wajib pajak untuk terus menjaga kepatuhan dan tidak menunda kewajiban perpajakan.

Penegakan hukum, menurutnya, akan terus dilakukan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif. (nando/*)