MANADO – Enam saksi dari Bank Mandiri Cabang Manado yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) stimulan bencana Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, dinilai tidak mengarah pada keterlibatan terdakwa Joy Oroh.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., seusai persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (3/11/2026).
Hanafi merinci, empat saksi dari pihak bank menyatakan tidak mengenal Joi Oroh sama sekali.
Dua saksi lain mengaku mengenal terdakwa, namun tidak mengetahui adanya hubungan antara Joi Oroh dan skema korupsi yang disusun jaksa dalam dakwaan.
Menurut Hanafi, kesaksian pihak bank itu menambah panjang daftar saksi yang tidak menyinggung peran kliennya.
Ia menyebut, dari puluhan saksi fakta yang telah didengar keterangannya di persidangan, tidak ada yang menunjuk Joi Oroh terlibat dalam kerugian keuangan negara.
“Sampai dengan detik ini, dari puluhan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Joi Oroh ada keterlibatan langsung dengan kerugian negara yang didakwakan,” ujar Hanafi saat ditemui media.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya mempertanyakan relevansi dakwaan JPU.
Dalam dakwaan itu, Joy Oroh dibebani tanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 22,7 miliar, tetapi menurut Hanafi tuduhan tersebut belum didukung keterangan saksi di muka sidang.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan optimistis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan membuka kebenaran perkara ini.
