
MANADO- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum mempunyai data terkait taxi online di Provinsi Sulut yang saat ini sedang beroprasi.
“Secara nasional Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah meminta ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), karena yang paling tahu data tersebut Kemkominfo. Oleh sebab itu Kemenhub mendesak Kemkominfo untuk menyampaikan data berapa sebenarnya jumlah yang beroprasi. Kalau di Sulut kami juga belum memiliki data tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sulut Lynda Watania, kepada wartawan di DPRD Sulut, pekan lalu.
Menurut dia, pada perinsipnya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Mau atau tidak mau seseorang yang menjadi taxi online harus memenuhi syarat-syarat pelayanan publik, tidak boleh tidak. Karena sudah berani melayani masyrakat, pemerintah menuntut mobil harus aman, lengkap surat, layak jalan dan sebagainya.
“Kami sedang menunggu, kalau sudah ada yang memenuhi syarat ketika Pergub taxi online ditetapkan. Ini saja belum ditetapkan sudah berbicara kuota, kan belum lihat apakah semua taxi sudah memenuhi syarat, seperti yang rencananya yang ditetapkan Pergub,” pungkas dia. (valentino warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan