James Tuuk saat melakukan reses di Desa Tanjung Sidupa, Selasa (1/5/2018). (istimewa)

MANADO- Jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bagi James Tuuk tersisa kurang lebih 18 bulan kedepan. Tuuk legislator dari Daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) berjanji akan menggunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini aspirasi dari masyarakat BMR.

“Saya Jems Tuuk masih memiliki waktu 18 bulan lagi dalam jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut perwakilan Dapil BMR. Di sisa waktu masa jabatan saya akan pakai dengan sebaik-baiknya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat BMR yang saya wakili,” tegas Politisi PDIP Sulut itu, saat melakukan reses di Desa Tanjung Sidupa, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Molaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (1/5/2018).

Dalam reses, beberapa aspirasi diserap. Paulus Hanok, Warga setempat mengatakan, pertama mendukung pencalonan kembali Pak Jems Tuuk sebagai anggota DPRD Sulut dari dapil BMR. Kedua  kiranya kami diberikan bantuan seperti alat-alat nelayan serta bantuan bagi kelompok nelayan yang ada di Desa Tanjung Sidupa.

“Sangat berharap kiranya aspirasi kami sebagai nelayan bisa diteruskan ke pemerintah dan berharap pak James Tuuk untuk memperjuangkannya,” harap dia.

Lexi Langitan, warga Desa Komus II Timur, mengatakan, mengusul kiranya ada perbaikan atau pun pengaspalan jalan di Desa Komus II Timur. Pun, rekannya Hesky Mamalua mengatakan, kiranya bisa memfasilitasi bantuan modal usaha bagi warga, kemudian permohonan bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH).  “Kiranya aspirasi kami bisa ditindaklanjuti,” ujar Langitan didampingi Mamalua.

Sementara itu, James Tumbulau warga setempat meminta adanya pembangunan jaringan air bersih di desa Sidupa. Mengingat air bersih masih susah. “Kami berharap bisa ada pengadaan pembangunan jaringan fasilitas air bersih di desa kami sejauh 3km di sepenajang desan Tanjung Sidupa,” harap Tumbulau.

Menanggapi aspirasi tersebut, Tuuk mengatakan, terkaiat untuk maju kembali di DPRD Sulut itu bisa saja terjadi apabila mendapat restu dari keluarga, terutama istri selaku partner hidup. Untuk setiap permohonan bantuan rumah ibadah, bantuan kelompok tani ataupun bantuan kelompok nelayan harus dimasukkan dalam bentuk proposal.

“Saya sendiri yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini. Kemudian untuk perbaikan jalan, kita akan lihat apakah jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi atau bukan. Apabila ini menjadi kewenangan Provinsi, maka saya Jems Tuuk akan mati-matian memperjuangkan agar aspirasi ini dapat terealisasi,” pungkas dia. (valentino warouw/get)