
MANADO- Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut yang di ajukan Partai Gerindra Sulut, Herry Kereh masuk dalam daftar nama-nama mantan terpidana korupsi oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
BERITA TERKAIT: Bacal DPRD Sulut Herry Kereh Masuk Daftar Mantan Terpidana Korupsi oleh Bawaslu-RI
Ketua Partai Gerindra Sulut Wenny Lumentut menyerahkan proses sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
BACA: Penerima Gaji Ganda Divonis 1,6 Tahun
“Kami tunduk pada keputusan KPU dan sesuai aturan hukum yang ada, biarlah berproses semuanya,” ujar Wenny Lumentut, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Kamis (26/7/2018).
Diketahui, terupdate 25 Juli 2018 dimana nama Herry Kereh masuk dalam daftar nama mantan terpidana korupsi berdasarkan hasil identifikasi potensi bakal calon (Bacal) terpidana korupsi Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, oleh Bawaslu-RI. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan