MANADO- Partai politik (Parpol) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang telah mengajukan bakal calon (bacal) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sulut, akhirnya bisa bernafas legah. Dimana sebelumnya gugup terkait belum ada kepastian diperbolehkan-nya melakukan penggantian bacal DPRD Sulut dan Kabupaten/kota pada tahapan perbaikan hingga 31 Juli 2018.
KPU Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana bisa melakukan penggantian bacal pada tahapan perbaikan calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bacal pengganti 22-31 Juli 2018.
Hal tersebut berada pada BAB II A nomor 4 terkait penggantian bacal yakni huruf (b) dengan bunyi, penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bacal tahap pertama.
Diketahui, untuk saat ini seluruh parpol dan bacal sudah melewati tahap pertama penyampaian hasil pada tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta Pemilu 19-21 Juli 2018, lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, terkait penggantian bacal pada tahapan perbaikan kami berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari KPU-RI dengan nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi terkait dengan penggantian, prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam SK 961,” singkat Mewoh, saat dihubungi KORAN SINDO MANADO, Jumat (27/7/2018)/ (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan