MANADO- Nasib bakal calon (Bacal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan telah menempuh jalur mediasi akan ditentukan 21 Agustus 2018.
Diketahui, bacal TMS dari PDIP sendiri yakni Wulan Sambul dari Daerah pemilihn (Dapil) Kota Manado. Pun, jika masih TMS pada 21 Agustus 2018 maka PDIP tidak bisa mengusung bacal dari Dapil Kota Manado dikarenakan tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Sementara itu, dari Partai Golkar Sulut sendiri yang dinyatakan TMS oleh KPU Sulut yakni, Leonard Parangan (Dapil Manado), Winsulangi Salindeho (Dapil Nusautara), Siska Salindeho (Dapil Nusautara), Gustamil Katili (Dapil BMR), James Kojongian (Dapil Minsel-Mitra) dan Noldie Tuju (Dapil Minsel-Mitra).
Namun, dari Partai Golkar Sulut dimana hanya empat bacal yang diberi kesempatan memperbaiki dokumen pada jalur mediasi.
Kemudian untuk dua bacal Partai Golkar yakni Gusman Katili (Dapil BMR) dan Siska Salindeho (Dapil Nusautara) tidak ada kesepakatan mediasi sehingga berlanjut ke Sidang Adjudikasi.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, untuk perbaikan pada 15, 16 Agustus 2018 dan 20 Agustus 2018. “Untuk Hasil mediasi pada perbaikan dokumen akan diumumkan 21 Agustus 2018,” ujar Tinangon, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, belum lama ini. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan