Hindari Masalah Hukum, ASN Diingatkan Soal Grafitikasi

oleh
Pelaksanaan sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang memberikan pemahaman kepada para ASN di Sulut untuk memahami bentuk gratifikasi di Kantor Gubernur Sulut.(Istimewa)

MANADO-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut) diingatkan untuk memahami bentuk gratifikasi karena bentuknya sama dengan pemberian suap yang melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Sekprov Sulut Edwin Silangen dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulut, Senin (3/9/2018).

Kata Silangen, tujuan dilaksanakannya sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi tersebut untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPK).

“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Sulut ini menerangkan, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Nantinya, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah harus segera dilaporkan,” terang Silangen.

Dia meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey pada tanggal 15 Agustus 2018.

Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

“Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini,” beber Silangen.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan menyebut, adanya sosialisasi pergub tersebut merupakan hal yang baik, terutama memberikan pemahaman kepada ASN untuk dapat memahami soal gratifikasi yang kebanyakan masih dianggap hal biasa.

Ini sangat penting, karena kalau terbiasa menerima gratifikasi, tentu sangat berpotensi juga melakukan tindak korupsi,” ungkapnya.

Turangan juga berharap Pergub tersebut dapat juga disosialisasikan ke semua pemerintah daerah (pemda) di kabupaten dan kota untuk memahaminya.

Ini juga harus diketahui semua ASN di kabupaten dan kota se-Sulut. Upaya ini sangat positif agar pemikiran untuk melakukan korupsi bisa cegah bersama dengan penyadaran soal gratifikasi,” tandasnya. (ivo)