Ini Tanggapan Para Akademisi Terkait Polemik Bacaleg Mantan Koruptor

oleh
Tampak suasana Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO yang bertajuk Tafsir KPU-Bawaslu Mantan Narapidana Korupsi.(Marcos Budiman)

Penilaiannya, polemik ini karena terjadi kontradiksi antara UU dan PKPU Nomor 20 tersebut. Artinya, PKPU tersebut jelas-jelas melarang warga yang mempunyai status khusus menjadi wakil rakyat.

Ini tentunya sangat disayangkan. UU mengatur warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Kan PKPU itu tingkatannya di bawah UU,” bebernya.

Akademisi Max Rembang mengungkapkan, ini memang masalah polemik PKPU yang berhadapan dengan sikap Bawaslu.

Kondisi ini memang jangan sampai ada kepentingan situasi dan kondisi tertentu oleh oknum dan kelompok,” ujarnya. Sangat penting sekali, kata Rembang, perlu ada kepastian hukum yang berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat. Menurut dia, hukum itu terlahir dari sebuah proses demokrasi, tetapi hukum harus dilihat dari segi hukum itu sendiri yakni bicara kebenaran dan keadilan.

Persoalan ini harus tuntas agar tidak menimbulkan efek buruk di kemudian hari,” pungkasnya. Hal yang sama juga dijelaskan Fitri Mamonto, selaku akademisi. Fitri menyebut, kondisi yang ada saat ini yakni KPU dan Bawaslu menafsirkan sesuatu hal yang berbeda.

KPU sampai hari ini tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Artinya, jangan ada upaya yang justru memperumit kondisi yang ada sekarang. Perlu ada solusi pasti untuk menuntaskan serta menyelesaikan persoalan ini yang dapat diterima sesuai aturan dan hukum yang ada,” ungkapnya.

Adapun, diskusi ini juga dapat didengarkan hari ini di Radio CWS MNC Trijaya 89,40 FM pada pukul 10.30 Wita.(ivo)