Ini Tanggapan Para Akademisi Terkait Polemik Bacaleg Mantan Koruptor

oleh
Tampak suasana Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO yang bertajuk Tafsir KPU-Bawaslu Mantan Narapidana Korupsi.(Marcos Budiman)

Sementara itu, Toar Palilingan selaku pakar hukum menjelaskan, persoalan di sini adalah regulasinya hingga menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. “Sesuai informasi pertemuan antara DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut, ada dua pilihan yang menjadi alternatif, yakni menunggu yudisial review dan menyerahkan kembali ke partai politik (parpol),” ungkapnya.

Menurut dia, persoalan ini jangan lagi lebih dibuat rumit. Kiranya juga pertemuan antara DKPP, Bawaslu Sulut dan KPU Sulut, sangat baik melibatkan parpol supaya bisa dapat menyelesaikan polemiknya. “Pemilu itu ada tahapannya. Setiap tahapan harus diselesaikan sesuai proses yang berkualitas agar melahirkan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Darmawati Dareho, calon legislatif yang pernah terlilit kasus korupsi mengaku sangat miris dan sedih, karena statusnya sebagai mantan terpidana korupsi terus diungkap.

Kita ini adalah warga negara Indonesia. Kami tentunya mempunyai hak yang dijamin oleh UU,” bebernya.

Dia menegaskan, PKPU tersebut seperti pisau yang mencabik-cabik dirinya. Darmawati menyayangkan ada aturan yang justru mencabut hak politiknya sebagai warga negara Indonesia. “Selagi partai saya tidak mempersoalkan ini, saya tetap akan berjuang untuk bisa mendapatkan hak saya yang menjadi warga yang bisa memilih dan dipilih dalam pemilu,” tukasnya.

Begitu juga disampaikan Herry Kereh, yang juga calon legislatif yang pernah tersandung hukum kasus korupsi. Kata Kereh, dirinya kini berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Saya punya kesempatan dipilih dan memilih. Itu jamin UU,” tukasnya.