Sekadar diketahui, pemkab melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terus menggenjot pendapatan daerah. Khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala menegaskan, seluruh kecamatan wajib menuntaskan pembayaran PBB-P2 hingga 100%.  “Saya tegaskan, jika sampai batas waktu pelunasan kemudian tidak tercapai, maka dana yang sudah tertata untuk perjalanan dinas di kecamatan tidak akan direalisasikan,” tegas Mangala. (carren/get)