Jangan Hambat Tahapan Pemilu, PPK dan PPS Tak Mampu Silahkan Mundur

oleh
Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw. (FOTO: Istimewa)

AIRMADIDI- Penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah tak mampu, silahkan mundur.

“Jangan hanya ingin bertahan, tapi sudah tidak memberikan kontribusi pada tugas kerja sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,” ujar Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw, juga sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, kami melihat ada beberapa panitia ad hoc kami apalagi yang di PPS, yang secara kinerja sama sekali tidak menunjukkan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu. Sehingga berimplikasi pada belum maksimalnya pencapaian target kerja sesuai jadwal tahapan dalam Pemilu.

“Tak hanya itu, tugas-tugas teknis sebagai penyelenggara Pemilu dinilai minim penguasaan dan tak mau belajar sehingga stagnan,” terang dia

Lanjut dia, Seharusnya tenaga penyelenggara ad hoc memiliki beban karena ini merupakan tugas negara untuk kepentingan umum dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2019.

“Dan tidak melihat kerja penyelenggara ini sekedar sampingan. Wajib menunjukkan rasa tanggungjawab yang tinggi karena jelas kesepakatan kerja yang dibuat antara yang bersangkutan dengan negara yang siap bekerja dan melayani,” tegas dia.

Dia menjelaskan, parahnya lagi masih ada PPS dan sekretariatnya yang tidak mampu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran operasional, padahal ini yang menjadi dasar untuk dilakukannya pencairan. Meski sudah dituntun dan diberikan contoh cara penyusunan laporan.

“Padahal sudah didampingi PPK. Dan memang ada juga PPK yang belum maksimal mengawal melakukan pendampingan terhadap PPS dalam menyusun LPJ,” jelas dia.

Dia menambahkan, intinya kami sudah meidentifikasi, meinventarisir panitia ad hoc kami yang mana saja yang sudah perlu diambil langkah tindakan penggantian demi tahapan Pemilu berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Tentunya setelah mengevaluasi secara mendalam, kami meminta bagi petugas PPK maupun PPS yang sudah tak mampu lagi dan menganggap pekerjaan penyelenggara hanyalah sekedar sampingan, segeranya mundur saja,” harap dia

Dia berharap, mundur saja, jangan menghambat tahapan. Masih banyak yang mau dan mampu mengabdi untuk negara sebagai penyelenggara Pemilu.

“Begitu juga untuk tenaga sekretariat. Kalau tdak bisa menopang kerja-kerja PPK dan PPS sama saja menghambat tahapan Pemilu. Dan ini ada konsekuensi hukumnya. Tenaga sekretariat wajib mengelolah administrasi dan operasional PPS/PPK,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)