Gubernur Sulut Apresiasi Kabupaten/Kota daftarkan Non ASN-Perangkat Desa di BPJSTK

oleh
Gubernur Sulawesi utara (Sulut) Olly Dondokambey mengapresiasi kinerja  kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang melindungi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa. Istimewa

MANADO—Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengapresiasi kinerja  kabupaten/kota yang melindungi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan  Toto Suharto mengatakan, Gunernur Sulut memberikan penghargaan bagi kabupaten/kota yang sudah menjalankan jaminan sosial nasional dalam hal ini program BPJS TK.

“Dari 15 kota dan kabupaten di Sulut, ini baru enam yang mendapat penghargaan untuk Non ASN dan empat  di Aparat Desa,” ujar  Suharto, Senin, 15/7/2019.

Adapun Gubernur Sulawesi utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan Piagam Penghargaan pada kabupaten/kota atas kepatuhan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, diantaranya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tak hanya itu, Olly Dondokambey juga memberikan Piagam Penghargaan kepada kabupaten/kota atas kepatuhan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan tenaga harian lepas/non ASN/Tenaga Honorer, kepada Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, serta Kabupaten Bolaang Mongondow.

Mewakili Gubernur Sulut, Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung  oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut Edison Humiang.

Suharto mengatakan, penghargaan tersebut sebagai apresiasi Pemerintah Sulut terhadap kabupaten/kota yang peduli terhadap Non ASN dan Aparatur Desa, karena memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.  “Kenapa mereka, karena mereka adalah garda utama bagi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Artinya mereka perlu mendapat perlindungan yang optimal. Karena kita tahu setiap pekerjaan risikonya banyak dan kita tidak kita sadar resikonya apa dan dapat terjadi kapan saja,” jelasnya

Untuk program ASN dan aparatur desa, diutamakan mengikuti jaminan Kematian dan jaminan Kecelakaan kerja, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti semua program. Melindungi pekerja, katanya, sangat penting karena rentan terjadi kecelakaan dalam bekerja. “Sesuai amanat Undang-Undang, semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan BPJSTK, baik Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ujarnya

Pihaknya mengapresiasi pemerintah Provinsi Sulut, sebab dia menilai pemerintah daerah turut mendorong kepesertaan di jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pemerintah Provinsi Sulut memberikan peran yang sangat baik untuk mendorong kepesertaan, mulai dari menerbitkan surat edaran, peraturan gubernur, instruksi dan sebagainya,” ujarnya

“Kami tetap melakukan fungsi regulasi dan sosialisasi berkaitan dengan kepesertaan aparatur desa dan non ASN yang tersebar di 15 kabupaten/kota, sehingga apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, terutama Pak Gubernur atas dukungannya,” ujarnya. (stenly sajow)