MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) se- Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera membuka Pendaftaran badan AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur (wagub) serta pemilihan wali kota (Pilwako) dan wakil wali kota serta pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati 2020.
Berikut Format Formulir Pendaftaran dan Format Surat Penyataan, silakan di download
BACA JUGA:
Syarat Menjadi PPK dan Berkas Kelengkapan Administratif Untuk Mendaftar pada Pilkada 2020
KPU se-Sulut Segera Buka Pendaftaran PPK, Ini Jadwal Tahapan Pembentukan
Tinggalkan Balasan