MANADO – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut menyeriusi keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi. Penegasan itu disampaikan Kepala ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, Selasa (28/1/2020).
“Kalau tidak mengantongi izin tentunya dilarang beraktivitas. Baik pertambangan skala kecil dan besar, harus taat aturan dengan mengantongi izin,” tegasnya.
Manindoka mengimbau perusahaan tambang yang sudah habis atau akan habis masa perizinannya, untuk secepatnya mengurus izin perpanjangan sesuai syarat dan aturannya, termasuk usaha pertambangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut.
“Kalau mengabaikan perizinan tersebut, pastinya pihak kami akan melakukan tindakan,” terangnya.
Tindakan yang dimaksud, kata Maindoka, yaitu penertiban yang akan melibatkan tim terpadu terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan kejaksaan.
“Ini kiranya bisa menjadi perhatian bersama agar supaya aktivitas pertambangan di Sulut sesuai pada aturannya,” tuturnya.
Maindoka menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas PETI baik dilakukan perorangan dan kelompok terus diseriusi pihaknya dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat.
“Itu merupakan tugas dan tanggung jawab kami. Kiranya juga instansi terkait di pemda kabupaten/kota dapat ikut melakukan pengawasan agar supaya aktivitas PETI tidak ada lagi di daerah Sulut,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan