Video Penganiayaan Viral di Medsos, Empat Siswi SMP di Bitung Diamankan Polisi 

oleh
(Ilustrasi: Istimewa)

BITUNG – Menindaklanjuti penganiayaan yang videonya heboh di media sosial (Medsos) dengan korban perempuan FM alias Feb, 13, Satreskrim Polres Bitung turun tangan.

Tiga siswa dan para penyebar video dijemput di rumah mereka masing-masing pada Senin (16/3) pada jam 17.30 WITA. Menurut Kasat Reskrim, AKP Taufiq Arifin, tiga tersangka perempuan NC alias Nad, 13, warga Kelurahan Kadoodan, perempuan KM alias Ker, 13, warga Bitung Barat Satu dan TP alias Tia, warga Kelurahan Kakenturan Satu, ditangkap dan dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa.

“Para pelaku ini kami ungkap setelah melihat viral video penganiayaan di muka umum tepatnya depan Cafe Lucky Seven mereka bersama-sama melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP,” ujarnya, Selasa (17/3/2020).

Kronologinya, terjadi penganiayaan pada Jumat (13/3)sekira pukul 12.30 WITA di depan Cafe Lucky Seven, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa. “Korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang dan pada bagian kepala, bahkan saat itu korban sempat terjatuh di atas aspal akibat pukulan dan tendangan ketiga pelaku. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku tidak menerima perkataan korban yang mengatakan bahwa pelaku Nad dan rekannya Ti, dengan kata-kata kotor,”ujarnya.

“Kasus ini sudah kami tangani. Tim juga menjemput perekam video sekaligus yang memviralkan kejadian dimaksud, SA alias Sar,  13, siswi kelas II salah satu SMP swasta di Kota Bitung,”tutup Taufiq. (Yappi Letto)