Cegah Penularan Korona, 508 Narapidana dan Anak di Sulut Dirumahkan

oleh
Tampak, konferensi pers yang digelar Kakanwil Kemenkumham Sulut. (Ist)

MANADO – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan konferensi pers mengenai mekanisme pelaksanaan peraturan menteri hukum dan ham (permenkumham) No 10 Tahun 2020, Tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Manado, Jumat (3/4/2020).

Lumaksono selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham menerangkan, pihaknya sudah mendata bekerja sama dengan Kepala Lapas, Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak dan Kepala Rutan.

“Sebanyak 508 narapidana dan anak yang ada dalam pengawasan unit pelaksanaan teknis (UPT) Pemasyarakatan Sulut, yang terdiri dari 14 UPT akan mendapatkan pemberian Asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidana dan anak,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk rincian dari total 508 narapidana dan anak yang akan dibebaskan dari total 14 UPT Pemasyarakatan didominasi oleh mereka yang akan mendapatakan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Dengan rincian data yang diserap Untuk Cuti Bersyarat (CB) berjumlah 175 Narapidana dan Anak, untuk Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 333 Narapidana dan Anak, sementara untuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) tidak ada. Untuk diketahui, Narapidana Laki-laki total 471, Narapidana perempuan total 19, anak total 18 yang nantinya dibebaskan atau rumahkan,” bebernya.

Selanjutnya untuk mekanisme pemberian Asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pengeluaran napi dan anak yang sudah diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 yaitu narapidana yang menjalani 2/3 hukuman, bagi anak 1/2 masa hukumannya serta yang bukan termasuk kategori PP Nomor 99 tahun 2012,” tuturnya. (Schwars Tompodung)